Konferensi pers Polairud Polresta Barelang
RIAU1.COM - Polairud Polresta Barelang menangkap pelaku penyelundup ribuan biota laut yang dilindungi tujuan Singapura dari Batam Kepulauan Riau. Pelaku yang diamankan berinisial D (44 tahun) adalah seorang nelayan.
"Dia ini merupakan seorang nelayan. D ditangkap di Perairan Pulau Pemping Belakang Padang saat hendak menyeberang ke negara tetangga (Singapura)," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto di Batam, Jumat (26/8/2022) seperti dimuat batamnews.
Dhanto menyebutkan, jenis biota laut yang akan diseludupkan yaitu bintang laut 117 pieces, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pieces, siput mata sapi 600 ekor, gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 51 pieces, kaktus laut kina 70 pieces, soft coral 264 pieces, hard coral 209 pieces, ikan nemo 815 pieces, ikan balogan 3 ekor, kaci 10 ekor, samba 10 ekor, ikan butterfly 45 ekor, ikan goat fish yellow clown goby 107 ekor, ketam bawang 12 ekor, angel fish 1 ekor, lepu-lepu 3 ekor, lencing 35 ekor, blontot hitam 55 ekor, blontot loreng 108 ekor, keong 34 ekor, sembilang 69 ekor, blankas 39 ekor.
"Dengan total Sumber Daya Perikanan sebanyak 2.258 dan jenis bunga karang/koral dengan jumlah 473 jenis yang akan diselundupkan ke Singapura," kata dia.
Dhanto menjelaskan, kejadian berawal dari informasi yang mengatakan bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke negara Singapura secara ilegal di perairan Belakang Padang.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan kapal cepat di sekitaran perairan Belakang Padang pada malam hari, kemudian tim melihat 1 buah kapal cepat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar di dalam kapal tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Selanjutnya kapal cepat dan pelaku dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dhanto menjelaskan, menurut keterangan pelaku penyeludupan biota laut yang dilindungi ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada Singapura.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000 dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda Rp3 miliar.*