Polisi Ciduk Emak-emak Pemasok Ganja dari Aceh ke Kepri

19 Agustus 2022
Saat konferensi pers/Batamnews

Saat konferensi pers/Batamnews

RIAU1.COM - Belum lama ini polisi meringkus 5 orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Karimun. Dari kasus ini Satresnarkoba Polres Karimun akhirnya melacak pemasok barang haram itu hingga ke Aceh.

Mereka kemudian membentuk tim memburu pelaku berinisial Nr (44). Nr merupakan seorang wanita yang selama ini diincar.

Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, Nr berhasil diringkus di wilayah Aceh Utara, Selasa (16/8/2022).

Polisi juga mendapatkan barang bukti jenis ganja sebanyak 30 paket dengan berat kurang lebih 30 Kilogram.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menyebutkan bahwa Nr ditangkap oleh tim yang dipimpinnya saat hendak berangkat menggunakan bus.

Saat itu, pelaku juga membawa 30 paket ganja yang diketahui akan dibawa ke Karimun. Ganja itu telah dipaket-paket dan dibalut menggunakan lakban warna kuning.

Aksinya selalu lancar dan mulus. Bahkan sekali perjalanan dia membawa ganja di atas 20 Kilogram.

"Sudah beberapa kali dan selalu lolos. Lantaran dia melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan oleh petugas, baik bus atau juga kapal," ucap Elwin seperti dimuat Batamnews.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyebutkan jika Nr selama ini kerap memasok ganja dari Aceh ke Kabupaten Karimun. Ia bepergian menggunakan jalur darat, naik bus dan kapal.

Setelah di Karimun, ganja yang dibawa oleh Nr baru disebarkan ke beberapa wilayah lainnya.

Sebanyak 5 tersangka sebelumnya yang ditangkap yaitu H (25), Sz (30), Yf (41), Ma (40) dan Mt (43).

Mt merupakan penerima barang Nr yang dibawa dari Aceh. Kemudian baru disebarkan di Karimun.

"Jadi Nr ini sebagai kurir, yang memasok barang yang dibawa dari Aceh ke Karimun. Pengakuannya sudah 4 kali melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres.*