Belum Inkrah, Mantan Kapus Sei Lekop Bintan Masih Terima Gaji

Belum Inkrah, Mantan Kapus Sei Lekop Bintan Masih Terima Gaji

13 Agustus 2022
Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana

Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sejauh ini masih memberikan gaji pada mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana.

“Pemkab Bintan masih mencairkan gaji dr Zailendra sebesar 50 persen,” kata Kepala Inspektorat, Irma Annisa seperti dimuat Hariankepri.

Menurut Irma, hal ini terjadi, karena yang bersangkutan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tentang perkara korupsi tunjangan nakes Sei Lekop.

“Kami belum memberikan sanksi, sebab kasusnya belum inkrah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri mengatakan, jika mantan Kapus Sei Lekop terbukti bersalah dan telah inkrah putusan pengadilan, maka akan terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi untuk menjatuhi hukuman itu, akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim kedisiplinan dari pembinaan kepegawaian,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir, memutuskan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Zailendra, pertengahan Juli 2022.*