Pengiriman PMI ke Kamboja, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Pengiriman PMI ke Kamboja, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

11 Juli 2022
Ilustrasi PMI

Ilustrasi PMI

RIAU1.COM - Pihak Polda Kepri masih melakukan penyelidikan atas kasus pengiriman pekerja migran Indonesi (PMI) ke Kamboja. 

Dari kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni F, H dan J. Dari pengakuan ketiga orang tersangka ini, baru pertama kali merekrut dan mengirimkan PMI Kamboja.

“Pengakuannya baru pertama, tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian seperti dimuat Batampos.

Salah seorang tersangka J, melakukan perekrutan dan pengiriman PMI ke Kamboja setelah mendapatkan informasi dari suaminya. Jefri mengatakan suami J, ternyata bekerja di perusahaan yang sama dengan 9 orang korban lainnya.
 
“Suaminya sudah lebih lama bekerja di sana, J ini bertugas mencari dan merekrut,” ungkap Jefri.

Kemudian Jefri mengatakan dari ke sembilan korban, hampir semuanya berasal dari Kepri. Hanya satu orang yang berasal dari luar Kepri. “Dari Jabar,” ujarnya.

Dari pemeriksaan dilakukan kepolisian, pemberangkatan para korban ini dilakukan dengan bertahap. Awalnya para korban menyeberang dulu ke Singapura menggunakan kapal. Lalu, dari Singapura naik pesawat menuju ke Kamboja.

“Mereka dijanjikan sebagai marketing, tapi sesampai di Kamboja bekerja harus menipu orang. Mereka harus menawarkan investasi bodong, mencari korban. Banyak pekerjaan yang tidak sesuai janji-janji perekrutnya di Batam,” ungkap Jefri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang pengirim PMI ke Kamboja. Ketiganya disangkakan atas pengiriman orang ke luar negeri untuk dieksploitasi. Ada 9 orang korban yang mengalami eksploitasi dan kekerasan secara fisik serta mental, selama bekerja di Kamboja.

Sembilan orang korban ini dijanjikan menjadi marketing, dengan gaji dikisaran 700 hingga 1.000 dollar USA. Namun, kenyataanya ke sembilan orang ini tidaklah dipekerjakan sebagai marketing, tapi memikat Warga Negara Asing untuk ditipu dan diperas.*