PMI yang diamankan petugas
RIAU1.COM - Pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 7 tersangka terus dilakukan Polres Bintan.
Salah satu yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia yang berada di Malaysia.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, seperti dimuat Batamnews mengatakan 7 tersangka baru menjalankan bisnis perdagangan orang ini seminggu kebelakang atau telah dimulai pada Juni 2022.
Dimulai dari perekrutan PMI. Kemudian penjemputan di Kota Batam, penampungan di Tanjunguban hingga pengiriman dari Pelabuhan Desa Teluk Sasah Lobam Bintan ke Malaysia.
"Meskipun terbilang baru yaitu seminggu ke belakang ini namun mereka sudah sudah melakukan pengiriman PMI sebanyak 4 kali trip," ujar Tidar di Mapolres Bintan, Kamis (7/7/2022).
Dalam sekali pengiriman atau per tripnya, sindikat ini bisa mengantarkan 8 orang sekaligus dengan boat pancung bermesin tempel 40 PK dari Bintan ke Malaysia. Maka jumlah PMI yang sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara tidak sah dalam 4 trip itu sebanyak 32 orang.
"Mereka semua berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun indetitas PMI yang diberangkatkan tidak diingat oleh para tersangka," jelasnya.
Dalam pengiriman PMI itu, tersangka mengelabui para petugas yang berpatroli di perairan dengan modus berpura-pura memancing di perairan antara Bintan-Malaysia. Sehingga boat pancung itu menyediakan berbagai alat pancing ikan.
"Jadi berkedok sedang memancing itulah yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas. Sehingga bisa mengantarkan PMI itu sebanyak 4 trip," katanya.
Selama menjalankan bisnis ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar. Sebab mereka mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Maka keuntungan yang diraup oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 400 jutaan.
"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," ucapnya.
Dari pengakuan para tersangka tersebut maka langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia.
"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.
Akibat kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kami tidak mentolerir dengan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan kemanusiaan ataupun keamanan jiwa masyarakat," tutupnya.*