Mapolda Kepri/Net
RIAU1.COM - Mantan Gubernur Kepri, Isdianto dan anaknya Ari Rosandi dijadwalkan datang ke Mapolda Kepri, Jumat (17/6) besok.
Surat yang dilayangkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri ini ke Isdianto dan anaknya, dalam rangka memenuhi berkas perkara sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Nugroho Agus Setiawan seperti dimuat Batampos mengatakan, ada beberapa keterangan dari kedua orang tersebut diperlukan, untuk pemberkasan kasus klaster pertama dana hibah Dispora Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.
“(Pemeriksaan Isdianto dan anaknya), untuk kelengkapan berkas,” kata Nugroho, Rabu (15/6).
Keterangan Isdianto beserta anaknya ini, digunakan untuk pemberkasan kasus klaster pertama dana hibah yang melibatkan Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri. Suparman alias Arman, 35, yang ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.
Atas kasus ini polisi menetapkan 6 orang tersangka. Namun, satu orang masih buron yakni Muksin alias Usin alias Ucin. Informasi diterima Batam Pos, perananan Muksin alias Ucin ini cukup sentral. Sebab, keterangan Muksin bisa membuka tabir misteri otak pelaku dari korupsi dana hibah yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian atas Muksin. Selain itu, polisi sudah menyebar foto daftar pencarian orang (DPO) Muksin melalui berbagai media.
Terkait dengan kasus klaster korupsi dana hibah ini, Nugroho mengatakan polisi sedang memprosesnya. Ia mengatakan ada sebanyak 20 orang saksi diperiksa atas kasus ini. “Statusnya masih lidik, dan masih di Dispora juga. Tapi beda orang (dugaan tersangkanya),” ungkap Nugroho.
Meskipun begitu, klaster pertama dan kedua, memiliki benang merah. Sebab, diduga metode yang digunakan dalam mengambil uang negara hampir sama.
“Masih dispora, namun beda penerima hibah,” ujarnya.
Melihat pergerakan kasus ini, Nugroho mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka di klaster kedua melebihi klaster pertama. “Banyak pihak yang terlibat, ada puluhan organisasi juga,” tuturnya.
Kasus korupsi dana hibah ini, ditenggarai merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Namun, untuk memudahkan penyelidikan, Nugroho mengatakan membaginya menjadi 4 klaster. Kasus klaster pertama sudah menetapkan 6 tersangka, dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
“Kami akan terus bergerak, mengusut tuntas ke 4 klaster tersebut,” sebut dia.*