Mantan Gubernur Kepri Diminta Keterangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah

15 Juni 2022
Kejati Kepri

Kejati Kepri

RIAU1.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Kepri terus bergulir. Usai dikirimkan ke kejaksaan, berkas kasus ini dikembalikan lagi ke Polda Kepri.

Ada beberapa berkas yang perlu tambahan keterangan dan pendalaman. Salah satunya meminta keterangan kembali terhadap mantan Gubernur Kepri, Isidianto.

Terkait pemanggilan ulang Isdianto ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Teguh Widodo. “Ada keterangan dibutuhkan,” kata Teguh awal pekan ini seperti dimuat Batampos.

Ia mengakan permintaan keterangan tambahan ini, sesuai petunjuk dari kejaksaan. Dari berkas P19 yang dikirimkan jaksa penuntut umum Kejati, Teguh mengatakan ada beberapa keterangan yang perlu diambil lagi dari beberapa saksi, termasuk Isdianto.

Dari informasi didapat Batam Pos, awal kasus ini bergulir penyidik telah meminta keterangan Isdianto. Usai dari pengambilan keterangan Isdianto ini, barulah polisi bergerak ke saksi-saksi lainnya.

Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.

Satu orang masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang, Muksi alias Usin, alias Ucin alias Tatar. Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.

Suparman alias Arman,35 ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.

Kasus dana hibah ini masih dalam pendalaman kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa klaster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp 20 miliar.

“Ada 4 klaster, yang baru kami selesaikan ini klaster pertama. Setelah ini, klaster kedua, ketiga dan keempat,” sebut Nugroho.*