Kantor Imigrasi Batam
RIAU1.COM - Kantor Imigrasi Batam menolak permohonan 74 paspor dari warga Indonesia. Ke-74 pemohonan itu digagalkan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni ini karena diduga akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi seperti dimuat Batampos mengatakan, ada tiga alasan penolakan permohonan paspor. Salah satunya paspor itu diduga akan digunakan untuk bekerja secara non prosedural di luar negeri.
Sebagaimana diketahui wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menjadi salah satu lokasi favorit pengiriman TKI ilegal. Bahkan beberapa kali sempat terjadi kasus kecelakaan kapal yang menyebabkan korban meninggal bahkan hilang.
“Memang ada penolakan karena alasan terindikasi bekerja secara non prosedural. Dari 74 itu, 35 persennya karena alasan itu,” ujar Subki, Jumat (10/6).
Dilanjutkan Subki, alasan lain penolakan dari penolakan itu karena tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37 persen. Kemudian alasan lain adalah, karena tidak bisa melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28 persen.
“Penolakan terbanyak kita lakukan terbanyak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebanyak 57 permohonan,” jelasnya.
Adapun untuk rincian penolakan itu pada bulan JanuarI terdapat 22 penolakan permohonan; Februari 4 penolakan; Maret 5 penolakan serta April 5 penolakan permohonan.
Sementara pada bulan Mei terdapat 30 penolakan permohonan dan bulan Juni hingga tanggal 9 terdapat 13 penolakan permohonan DPRI. Sehingga total jumlah penolakan permohonan per 09 Juni 2022 ada 74 penolakan permohonan.
“Penolakan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan di Unit Layanan Paspor Harbourbay,” tutup Subki.*