Kejati Kepri
RIAU1.COM - Proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), untuk tahun 2012 hingga tahun 2021, telah dilakukan Penyidik Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis seperti dimuat Hariankepri menegaskan, pihaknya telah memeriksa semua saksi, yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut. Baik, dari PT Persero Batam maupun pihak UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri.
“Saksi-saksinya sudah semua dimintai keterangan termasuk saksi ahli,” jelas Nixon pekan ini.
Artinya, finalisasi alat bukti baik keterangan maupun surat serta dokumen terkait dengan perkara itu, telah dirampungkan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri.
“Dalam waktu dekat Kejati Kepri akan mengumumkan penetapan tersangka. Untuk jumlah tersangkanya belum bisa saya sebutkan,” terangnya.
Sebelumnya, kata Nixon, Perusahaan Perseroan Pulau Batam adalah milik BUMN. Yakni, terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri yang dilakukan oleh oknum perusahaan.
“Ini berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak oleh Dispenda atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri,” jelas Nixon.
Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325.
Namun dari angka itu, terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat yakni, antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak.
“Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846 juta oleh BP2RD UPTD Batam Center dari data akuntasi PT Persero Batam sekitar Rp 903 juta,” tukasnya.*