KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 46 Miliar di Perairan Batam

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 46 Miliar di Perairan Batam

25 Mei 2022
Benih lobster yang diamankan petugas

Benih lobster yang diamankan petugas

RIAU1.COM - Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Batam berhasil digagalkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut. 

Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil mengamankan BBL yang ditaksir bernilai Rp46 miliar dan menyerahkan penanganan BBL lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengapresiasi sinergi KKP dan TNI AL dalam menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak box sterofoam berisi BBL tersebut.

“BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam pada Selasa (24/5/2022) kemarin,” ujarnya seperti dimuat Batampos.

Adin menjelaskan, dari 95 kotak box sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam diketahui berisi 466.600 jenis lobster pasir dan 785 jenis lobster Mutiara. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp46 miliar.

Adin menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penagak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.

“Dari sinergi ini kami melihat sudah ada kesamaan sikap dari semua aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan BBL,” jelasnya.

Untuk diketahui BBL banyak ditemui di perairan Indonesia. Namun selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster berupa BBL yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.*