Lintasi Wilayah Udara RI Tanpa Izin, TNI AU Lanud Hang Nadim Paksa Pesawat Asing Mendarat
Pesawat asing yang dipaksa mendarat
RIAU1.COM - Tindakan force down atau mendarat secara paksa pesawat asing yang melintasi wilayah udara NKRI tanpa izin dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam.
Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan, mengatakan, atas petunjuk Pangkoopsud l pihaknya menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI, di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/5/22) seperti dimuat batampos.
Awalnya Danlanud menerima telepon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian memberikan perintah kepada Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
“Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Batam Pos, Sabtu (14/5/2022).
Danlanud mengatakan, semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
“Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia,” jelasnya.
Namun lanjutnya, dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikhwatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga meminta untuk mendarat di Batam.
“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari kru pesawat, bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum. Karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR,” paparnya.
“Namun secara riil, crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki,” ujar Danlanud lagi.
Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat.
Serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.
“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Kadisop Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo.
Ia juga menjelaskan, para kru pesawat merupakan warga negara Inggris.