Honorer dan PPPK di Pemko Batam Juga Akan Dapat THR

16 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pencairan hak pegawai, yakni tunjangan hari raya (THR) diakui diupayakan Pemko batam sebelum datangnya hari raya Lebaran, awal Mei mendatang. 

Tidak saja PNS, hak yang sama juga diberikan kepada tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun jumlahnya tidak sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid seperti dimuat Batampos mengatakan, untuk hak pegawai menjadi prioritas untuk dibayarkan. Hal ini karena sudah ada ketentuan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan kebijakan Wali Kota Batam.

”Semua pasti dibayarkan. Dalam waktu dekat ini ada THR (Tunjangan Hari Raya), dan begitu juga dengan hak gaji lainnya yang sudah ditetapkan,” kata dia.

 Jefridin menjelaskan, untuk pembayaran hak pegawai diusahakan sebelum Lebaran. Hak pegawai ini sudah ada ketentuan, termasuk perhitungan yang akan diterima masing-masing pegawai.

Untuk PNS dan PPPK, sudah diatur sesuai dengan ketentuan dari pusat. Untuk waktu pencairan hak pegawai tersebut, ia mengungkapkan masih dalam proses.

”Intinya pemerintah daerah akan menyegerakan hak pegawai. Dan perlu saya tegaskan untuk tunjangan itu merupakan kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Jadi sepanjang uangnya ada akan dibayarkan,” jelasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi THR tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemko Batam. Pemerintah Daerah sudah mengganggarkan, dan semuanya juga akan dibayarkan paling lambat satu minggu jelang Lebaran.

Jefridin menambahkan, untuk kebijakan THR bagi honorer ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pimpinan daerah. Untuk itu, jika keuangan daerah sanggup untuk membayar, sudah pasti akan dicairkan.

Lanjutnya, dengan adanya perhatian pemerintah kepada pegawai, diharapkan ada peningkatan etos kerja tentunya. Ini merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah. Sudah seharusnya, pegawai bisa lebih berbuat untuk kemajuan Kota Batam ke depannya.

”Doakan semua lancar dan tidak ada kendala untuk pencairan hak pegawai ini,” tutupnya.*