Tiga Penyelundup Sabu di Bandara Hang Nadim Digagalkan Bea Cukai

14 April 2022
Bandara Hang Nadim

Bandara Hang Nadim

RIAU1.COM - Bea Cukai Kota Batam mengagalkan tiga penyelundup narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kota Batam, Undani seperti dimuat Batampos mengatakan, sabu atau methamphetamine tersebut diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur.

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis (7/4/2022) lalu.

” Ada tiga penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari,” jelasnya.

Ketiga tersangka lanjutnya berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Saat dilakukan tes urin, ketiganya diketahui positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur para tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” tuturnya.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

“Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022. Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya kata dia, barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.(*)