Gubernur dalam kunjungan kerjanya
RIAU1.COM - Insentif bagi pegawai kontrak atau tenaga honorer akan ditingkatkan pada tahun 2023 mendatang. Selain itu, Guru atau PTK Non ASN juga akan diberikan sagu hati untuk menjamin jika berhenti sebagai PTK di Sekolah Negeri.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Non ASN untuk tingkat SMA/SMK dan SLB di Kabupaten Karimun.
"Sudah menjadi tanggungjawab pemerintah dalam menjamin tenaga pendidik dalam menunjang unsur pendidikan agar terlaksana dengan baik. Dapur tenaga pendidik atau guru juga harus berasap," kata Ansar seperti dimuat Batamnews.
Sehingga, untuk menambah insentif bagi PTK Non ASN tersebut akan diusahakan dapat terlaksana pada 2023 mendatang. Hal itu juga sama untuk pemberian sagu hati pada PTK Non ASN yang juga bisa diibaratkan dengan dana pensiun.
"Semoga tahun 2023 mendatang, ini dapat terlaksana. Kami akan bahas dan bicarakan dulu dengan Dinas Pendidikan," ucap Ansar.
Dijelaskannya, sagu hati yang dimaksud akan dihitung dalam satu tahun dengan besaran Rp 1 juta. Kemudian, sagu hati itu akan diserahkan pada PTK Non ASN yang sudah habis masa mengajarnya atau berhenti.
Dicontohkan oleh Ansar, jika seorang PTK yang telah mengajar selama 15 tahun dan masa mengajar habis karena faktor umur, maka akan mendapat sagu hati sebesar Rp 15 juta. Atau yang awalnya mengajar sebagai PTK dan tidak melanjutkan kontrak, maka akan dihitung lama tahun mengajar.
Ansar Ahmad juga menyebutkan bahwa tenaga pendidik di Kepri tidak mencukupi. Sehingga, dengan adanya PTK Non ASN, dapat membantu peningkatan pendidikan di Kepri, dengan spesifikasi yang cukup baik.
Upaya Pemprov Kepri dalam mensejahterakan guru, juga diakui oleh Ansar masih jauh dari harapan. Meskipun demikian masih dapat terlaksana dengan kemampuan yang ada.
"Memang masih jauh dari harapan, tapi itulah kemampuan kita, yang patut kita syukuri. Dan jangan sampai ada kekosongan bidang-bidang di setiap sekolah," ucap Ansar.
Kemudian, Gubernur Kepri juga meminta pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, untuk tahun depan tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran insentif, seperti yang terjadi saat ini.
Yang diketahui bahwa sejak Januari PTK Non ASN belum menerima insentif lantaran keterlambatan dalam penandatanganan SPK.