Pengadilan Negeri Tanjungpinang
RIAU1.COM - Dua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anambas 2020, M Ikhsan dan Mustafa Ali didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/3).
Dalam dakwaannya, JPU Roy Huffington Harapan menyatakan dua terdakwa telah memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan Dana Hibah yang diterima. “Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 176,7 juta,” jelas JPU seperti yang dimuat batampos.
Perbuatan dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selesai pembacaan dakwaan, dua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim Risbarita Simanangkir.
Sebelumnya diketahui, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Anambas, M Ikhsan serta Bendahara FPK, Mustafa Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anambas 2020. Penetapan dua tersangka ini dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan serta ditemukannya dua alat bukti oleh Cabjari Natuna di Tarempa.*