Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis merek, dalam kurun waktu November 2021-Februari 2022.
“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC-HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Rinciannya sebanyak 5 SBP diterbitkan pada November, 4 SBP pada Desember, 22 SBP pada Januari dan 4 SBP pada Februari,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi di BC Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).
Ia seperti dimuat Batamnews menambahkan, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC-HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000.
“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terakhir adalah sebanyak 774.943 batang BKC-HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) maupun cerutu,” katanya.
Pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC-HT ilegal.
Sepanjang Januari-Desember 2021, secara keseluruhan BC Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC-HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
Pada Agustus-Oktober 2021, pihaknya juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berada di angka 4,86 persen.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.*