Lagi, Penyalur PMI Ilegal di Kepri Ditangkap

1 Maret 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sejak kasus tenggelamnya (Pekerja Migran Indonesia) PMI ilegal di Malaysia tahun lalu, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap para penyalur PMI ilegal, baik yang ada di Batam maupun di luar Kepri.

Walaupun sudah belasan orang ditangkap, namun masih saja ada yang mencoba menyelundupkan PMI ke luar negeri. S, salah seorang warga Nongsa yang menampung sebanyak 4 PMI ilegal di sebuah rumah kawasan Batubesar.

Keberadaan S, sudah lama dicurigai polisi. Usai melakukan penyelidikan, didapat fakta-fakta awal S memiliki indikasi melakukan penampungan PMI ilegal. S ditangkap polisi, Sabtu (26/2) malam.

Penangkapan terhadap S ini, dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Yudi, Senin (28/2) seperti dimuat Batampos.

Ia mengatakan S berperan sebagai perekrut dan orang yang membantu PMI menyeberang ke Malaysia secara ilegal. Tempat penampungan yang dikelola S, terdapat 4 orang warga Lombok, yang belum diberangkatkan ke Malaysia.

Saat ditanya mengenai sudah berapa lama S beraksi, Yudi mengatakan bahwa S baru saja ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Masih didalami dan dimintai keterangan dari S oleh penyidik,” ujar Yudi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan menggunakan pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Yudi meminta kepada masyarakat jika melihat dan mendengar, tempat penampungan para PMI ilegal agar segera memberitahu ke polisi. Selain itu, Yudi berharap masyarakat di kawasan Nongsa, tidak lagi menjalani kegiatan penyelundupan manusia.

“Apabila ada ditemukan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Yudi.*