Pekerja Batam Tegas Tolak Aturan Pencairan JHT

1 Maret 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai kontroversi.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa JHT baru bisa diklaim pada usia 56 tahun. Hal itu lah yang membuat para pekerja berang.

Salah satu aktivis buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Ramon pun angkat bicara. Ia meminta Permenaker itu segara dicabut atau dibatalkan.

"Pencairan JHT diusia 56 tahun jelas merugikan kaum buruh atau pekerja. Kenapa? Karena JHT merupakan simpanan pada pekerja yang bisa digunakan pada saat tidak lagi bekerja," kata Ramon, Senin (28/2/2022) seperti dimuat Batamnews.

Artinya, dana JHT sangat berguna untuk keberlangsungan hidup para pekerja. Sementara itu, perlu diketahui pula ada 427 ribu petisi penolakan aturan pencairan JHT itu.

"Ini (petisi) jelas dengan jumlah yg masif penolakan terjadi dimana-mana. Demo-demo buruh adalah bentuk protes kebijakan Permenaker 02 Tahun 2022. Mohon segera dicabut aturan itu," ujar dia.

Aturan tersebut hingga kini tidak diketahui persis maksud atau urgensinya. Namun, banyak buruh menilai jika Permenaker itu ada kaitannya dengan pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saldo Jamsostek ada balance pengembangan. Artinya dana ini dikelola. Kami tidak tahu persis pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, siapa pengelolanya lebih konkret," ujar Ramon.*