Berikut Alasan Tersangka Kasus Kekerasan SMK SPN Dirgantara Batam Tidak Ditahan

3 Februari 2022
Ilustrasi/Tempo

Ilustrasi/Tempo

RIAU1.COM - Meski sudah didtetapkan dalam kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam, Aiptu Erwin Depari, selaku pembina di sekolah itu tidak ditahan.

Erwin sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda Rp 72 juta.

Terkait tidak dilakukan penahanan ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti dimuat Batamnews menyebut ada sejumlah pertimbangan.

"Kita belum melakukan penahanan (Erwin) karena beberapa pertimbangan. Yang pertama  ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun. Penyidik melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Dikatakan Harry bahwa sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan wajib dikenakan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. 

Kendati tak ditahan dalam proses penyidikan, jika berkas sudah dirampungkan dan dilimpagkan ke kejaksaan (P-21), maka tersangka bakal segera ditahan.

Erwin diketahui sebagai pembina di SPN Dirgantara. Ia merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri.

Erwin juga merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.

Terakhir Ia saat aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021. 

Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.

Dilansir Batamnews dari detikom, Novita, kakak korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. 

“Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.

Sementara itu, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam. 

Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.