Ini Alasan PMI Memilih Negara Malaysia

Ini Alasan PMI Memilih Negara Malaysia

28 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Karena sulitnya mendapatkan pekerjaan di Tanah Air sendiri, menjadi salah satu alasan yang diungkap oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mencari pekerjaan ke negara tetangga seperti Malaysia.

Meskipun mereka rela untuk membayar sejumlah uang pada calo-calo yang tidak bertanggungjawab dengan mengirim calon PMI melalui jalur gelap atau ilegal.

Harga yang dibayar untuk dapat sampai ke negara itu, juga terbilang cukup tinggi, dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 6,5 juta melalui jalur yang tidak resmi.

Seperti yang diungkap oleh M, salah seorang calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh jajaran Polres Karimun.

Sulitnya mencari pekerjaan ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat warga asal Pulau Jawa itu mencari jalan pintas untuk bisa berpenghasilan.

Bahkan pria tersebut rela tertipu bujuk rayu calo PMI Ilegal, sehingga harus bayar jutaan rupiah untuk sampai ke negara tetangga Malaysia agar bisa bekerja.

Untuk membayar, M kemudian rela menggadaikan sepeda motor nya demi mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta, yang kemudian disetorkan semuanya kepada sang calo agar bisa bekerja ke Malaysia.

Dirinya bersama sejumlah calon PMI lainnya telah dijanjikan untuk dapat langsung bekerja di Malaysia, baik buruh atau kuli bangunan.

"Saya sudah gadaikan sepeda motor agar bisa bayar ke calo sebesar Rp 6 juta. Di Malaysia katanya dijanjikan akan bekerja sebagai tukang atau kuli bangunan," ucap pria tersebut.

Pengakuan pria asal Jawa itu, uang senilai Rp 6 juta itu diberikan sebelum berangkat dari kampung halamannya.

Meskipun hanya tinggal selangkah lagi untuk dapat ke Malaysia, perjalanan ia dan rekan-rekan lainnya harus terhenti, setelah sang calon diringkus jajaran Polres Karimun. Sebanyak 23 orang calon PMI juga turut diamankan saat itu.

Sulitnya mendapat pekerjaan di Indonesia, menjadikan sejumlah oknum untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan mengirim pencari kerja ke negara tetangga melalui jalur ilegal yang sangat berbahaya.

Sementara itu, seperti dimuat Batamnews, ada sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI yang diringkus sejak awal Januari 2022 oleh Polres Karimun.

Para tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar, dan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.