Terminal Feri Bandar Bintan Telani/Net
RIAU1.COM - Mulai Senin (24/1/2022) hari ini, Pemerintah resmi membuka pintu kepada turis asing dengan menerapkan travel bubble dari Singapura ke Bintan dan Batam di Kepulauan Riau (Kepri).
Wilayah Nongsa dan Bintan ditunjuk sebagai prototipe untuk travel bubble tersebut. Sejumlah persiapan, seperti dimuat Batamnews digesa menjelang pelaksanaan travel bubble itu, antara lain menyediakan laboratorium tes cepat molekuler atau TCM yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Bagi wisatawan asing yang memasuki Indonesia melalui Bintan dan Batam wajib memenuhi sejumlah syarat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran prokes travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura:
- Untuk memasuki Batam, wisatawan dari Singapura harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan kemudian menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.
- Wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
- Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti, baik digital maupun fisik, sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat.
- Menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif. Sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.
- Melakukan registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.
- Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
- Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif Covid-19 maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.
- Apabila tes PT-PCR menunjukkan hasil positif Covid-19 maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Andai menunjukkan gejala ringan maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat maka segera dirujuk ke rumah sakit.*