Jaringan Internasional Libatkan Dua Perempuan dari Jakarta Jemput Sabu di Batam
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dua perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau terlibat dalam peredaran narkoba. kedua perempuan warga Jakarta, dan dibayar jaringan narkotika ini untuk mengambil sabu-sabu.
Dari keterangan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes P Heru Yulianto, seperti dimuat Batamnews, diketahui para perempuan ini termakan bujuk rayu jaringan narkotika lantaran tak punya pekerjaan.
"Mereka butuh biaya menyambung hidup di Jakarta, sehingga nekat untuk mengambil barang tersebut," kata Heru, Sabtu (22/1/2022).
Lalu dari pengakuan tersangka berinisial BW (25) dan SO (26), penyidik BNNP Kepri mendapat informasi mereka diupah Rp 30 juta untuk membawa sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram ke Jakarta.
Mereka dibekali tiket berangkat ke Batam, namun tidak diberikan tiket pulang ke Jakarta.
Diketahui, barang haram tersebut berasal dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut dan akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
"Saat ini kita sedang memburu seorang yang telah memerintahkan kedua wanita tersebut, karena ini merupakan jaringan internasional," pungkasnya.
Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman cukup berat yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup.*