Pulau Bulan, Batam/Net
RIAU1.COM - Hari ini, Senin (11/1) Komisi III DPRD Kota Batam akan mengunjungi lokasi penangkaran buaya di Pulau Bulan.
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat ciri-ciri dari buaya yang ada di Pulau Bulan dengan buaya yang ditangkap setelah memangsa warga Pulau Jaloh beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean seperti dimuat Batampos mengatakan, memanggapi adanya kejadian masyarakat yang dimangsa buaya pada 21 Desember 2021 lalu, pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKSDA, DLH, Ketua Rw Pulau Jaloh, Lurah, Camat dan perwakilan dari PT TJK yang merupakan perusahaan penangkaran buaya.
RDP itu, kata Werton, dilakukan setelah Komisi III DPRD Kota Batam mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa ciri-ciri buaya yang ditangkap warga Pulau Jaloh memiliki ciri-ciri yang sama dengan buaya di lokasi penangkaran Pulau Bulan. Sehingga, buaya yang memangsa Jati Bin Gawang diduga buaya yang lepas dari penangkaran di Pulau Jaloh.
“Jadi RDP ini dalam rangka penyelesaian kejadian bahwa adanya korban masyarakat yang dimangsa oleh buaya pada tanggal 21 Desember lalu,” kata Werton.
Walau demikian, managemen PT TJK yang diwakili oleh General Managernya membantah bahwa buaya itu merupakan buaya yang terlepas dari penangkaran mereka. Sebab, buaya yang ada dalam penangkaran mereka mempunyai ciri-ciri adanya potongan pada bagian ekor. Sementara buaya yang ditangkap oleh warga mempunyai tanda pada bagian kaki.
“Management PT TJK belum memastikan bahwa buaya itu adalah buaya mereka. Dugaan mereka itu adalah buaya liar,” sebut Werton.
Sambung dia, Komisi III DPRD Kota Batam akan melihat langsung bagaimana ciri-ciri dari buaya yang berada di lokasi penangkaran Pulau Bulan. Sehingga kedepannya bisa dipastikan, apakah buaya yang memangsa Jati Bin Gawang adalah buaya dari Pulau Bulan atau buaya liar.
“Kami dari DPRD, akan menjadi perhatian khusus tentang ini. Jangan sampai kejadian ini terjadi lagi atau terulang kembali dan menjadi peristiwa yang luar biasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum RDP yang dilaksanakan Jumat (7/1) kemarin, pihaknya telah mengirim surat ke PT TJK untuk melihat buaya yang ada disana. Namun, pihak PT TJK belum bisa menyetujui permintaan dari Komisi III DPRD Kota Batam karena tengah melakukan karantina Covid-19.
“Jadi hari Senin (hari ini) akan datang. Kesimpulan dan keputusan sudah diambil,” tukasnya.*