SMA N 1 Batam (Foto: foursquare)
RIAU1.COM - Kejari Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi seperti dimuat Batamnews mengatakan, tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam sejak tahun 2012 hingga tahun 2019.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dan dana Komite atau dana SPP siswa dari Tahun 2017 sampai dengan 2019,” ujar Wahyu Senin (3/1/2022).
Dan saat ini tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Wahyu menjelaskan, dana BOS dari hasil korupsi digunakan tersangka untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.
Kasus ini berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta. “Tersangka MC kami tahan selama 20 hari ke depan, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” papar dia.
Atas perbuatannya tersangka MC dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.*