Perekrut Pekerja Migran Ilegal untuk Dipekerjakan ke Singapura Diciduk Polres Barelang

29 Desember 2021
Pelaku penyelundupan imigran (Foto:Metrobatam)

Pelaku penyelundupan imigran (Foto:Metrobatam)

RIAU1.COM - Diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua orang wanita SS (38) dan DNA (26).

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi seperti dimuat Batampos mengatakan, keduanya merupakan perekrut calon PMI untuk dipekerjakan di Singapura.

“Penangkapan berawal ketika anggota unit VI Satrekrim melihat facebook (FB) dan membaca status akun ‘Dila Quincy',” katanya, Selasa (28/12).
 
Kemudian dia menjelaskan, pada status ‘Dila Quincy’ tertulis akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura.

“Dengan melihat status tersebut, unit VI melaksanakan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya-tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura,” ujar dia.

Dengan temuan tersebut sebut dia, Unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di Perumahan Tiban Mas, Kota Batam.

Di lokasi lanjutnya, tim bertemu dengan korban yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu. Selain itu juga ditemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura.

Baik yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.

“Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi saksi dan pemilik akun untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan, terbukti pemilik akun ‘Dila Quincy’ perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal ke Singapura.

“Dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia”,” tuturnya.

Kemudian pada Jumat (17/12/2021) pelaku berinisial DNA berhasil diamankan. Tim lantas melakukan pengembangan. Dari keterangan DNA diketahui bahwa dirinya diminta untuk mencari calon PMI di media sosia dan menjaga penampungan oleh SS yang berlokasi di Jakarta.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju ke Jakarta untuk mencari SS. SS kata dia, berhasil diamankan pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone Oppo milik DNA, handphone Oppo milik SS, Paspor milik Sarifa Ida Kholida dan Zulkaiqah. Kemudian tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta buku pengeluaran,” papar dia.

Pelaku kata dia, menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tukasnya.*