Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu (Foto:Jawapos)
RIAU1.COM - Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SPND Batam menarik minat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia.
Sebab itu, Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu menyambangi Polda Kepri, untuk menanyakan langsung perihal kasus di SPND Batam, Selasa (28/12).
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri, untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban kasus ini.
Terkait permasalahan ini, Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengaku siap membantu pihak LPSK. “Polda Kepri siap membantu bapak dan ibu berkoordinasi terkait tindak pidana yang kami tangani,” katanya seperti dimuat Batampos.
Untuk diketahui, kasus SPND Batam ini mencuat setelah adanya laporan dari orangtua siswa. Laporan ini dibuat setelah KPAI menyambangi sekolah tersebut dan melakukan pengecekan. Polda Kepri menerima laporan ini 19 November dan langsung melakukan penyelidikan.
Kasus ini memiliki beberapa kendala, salah satunya kejadian dugaan kekerasan ini terjadi tahun 2020. Sehingga, polisi harus ekstra kerja keras menemukan bukti, serta mensinkronkan setiap keterangan saksi dan korban.*