Kewenangan Pelayanan Kepelabuhan di Kepri, Menkopolhukam Keluarkan Kebijakan Khusus

28 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:BPBatam)

Ilustrasi (Foto:BPBatam)

RIAU1.COM - Surat Nomor B-207/DN.00.01/12/202 diterbitkan Menkopolhukam, Mahfud MD. Surat keputusan ini, terkait tentang kewenangan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepri tertanggal 20 Desember 2021.

Lewat surat yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo tersebut, Mahfud seperti dimuat Batampos menegaskan, bahwa Pemprov Kepri diberikan kewenangan, untuk mengelola labuh jangkar di bawah 12 mil, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. 

Kemudian di poin ke 8 dijelaskan, pemberian kewenangan itu diberikan berdasarkan pertimbangan untuk perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan PAD, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut di bawah 12 mil sesuai aturan perundang-undangan,” kata Mahfud.

Adapun bentuk pungutan pengelolaan jasa labuh jangkar yang pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Kepri yakni, pungutan labuh jangkar, (Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Untuk menindaklanjuti poin tersebut maka dituangkan dalam keputusan bersama antar Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepri,” jelas dia.*