Melalui Restorative Justice, Kakek 68 Tahun di Batam Bebas dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Melalui Restorative Justice, Kakek 68 Tahun di Batam Bebas dari Ancaman 5 Tahun Penjara

16 Desember 2021
Kejari Batam (Foto:IDNNews)

Kejari Batam (Foto:IDNNews)

RIAU1.COM - Ancaman 5 tahun penjara atas sangkaan penganiayaan oleh Jemsi Helmi, kakek berusia 68 tahun terhadap Rusiah, 61 tahun berakhir damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang seperti dimuat Batampos mengatakan, pihaknya melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Jemsi. 

Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan.

“Antara tersangka dan korban ini masih ada hubungan saudara. Penganiayaan bermula karena kesalahpahaman. Kalau dilanjut pastinya akan merusak silaturahmi mereka, karena itu kami tawarkan Restorative,” kata Polin, Rabu (15/12) di Kantor Kejari Batamcenter.

Sebut dia, syarat Restorative Justice selain perdamaian adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kemudian tersangka juga belum pernah masuk penjara. Tujuan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak.

“Sejak beberapa bulan terakhir, sudah ada 4 upaya Restorative Justice yang berakhir damai, terakhir KDRT. Ini untuk rasa keadilan, selain itu juga mengurangi over kapasitas penjara, karena perkara kecil,” papar Polin.

Sambung Polin menjelaskan, upaya Restorative Justice bebas biaya alias gratis. Pihaknya mengharamkan Rp 1 pun untuk perkara pidana, termasuk Restorative Justice.

“Tak ada biaya perkara, kecuali gugatan perdata. Kalau pidana itu bebas biaya. Jika memang ada oknum jasa yang meminta uang, silahkan lapor ke saya, akan langsung saya tangkap,” tegas Polin.

Dijelaskan Polin, penganiayaan yang dilakukan Jemsi terhadap Rubiah terjadi di wilayah Polsek Batuaji pada 18 Oktober lalu. Bermula ada kesalahpahaman antar tersangka dan korban. Tersangka yang tengah emosi sempat melayangkan tangan ke wajah namun mengenai mata korban. Tersangka juga memplintir tangan korban, yang membuat korban kesakitan.

“Jadi memang salah paham, karena omongan yang kurang enak. Tersangka sudah menjalani tahananan Polsek dan Kejaksaan, namun saat tahap 2, kami lakukan upaya Restorative Justice. Mengingat kasusnya tidaklah berat dan masih bisa berdamai. Ini kesempatan terakhir untuk tersangka, jika kembali berbuat pidana, maka akan langsung masuk,”Jelas Polin.

Sementara, Jamsi menyesali perbuataanya. Ia mengaku khilaf dan tiba-tiba emosi mendengar kata- kata kasar dari korban. Padahal, ia sudah menahan diri, namun korban kembali menghinanya. “Saya reflek, tak ada niat sama sekali. Alhamdulillah sekarang sudah pulang,” tukasnya.*