Kadisnaker Batam Sebut Tunjangan Hari Natal Wajib Dibayar Paling Lambat 18 Desember
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dalam hal ini Tunjangan Hari Natal (THN), kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2021.
“THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Rudi, Selasa (14/12).
THR, sebut dia seperti dimuat Batampos, merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja. Tahun ini, THR Natal wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 18 Desember.
Ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia mendapat THR satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan berturut-turut atau lebih mendapat THR dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.
“Ada hitungannya,” imbuh Rudi.
Selanjutnya, sambung dia, pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ia mengimbau bagi perusahaan yang tidak mampu membayar-kan THR pada waktu yang ditentukan agar menjalin dialog dengan pekerjanya untuk mencapai solusi bersama.
“Yang jelas bisa ditunda atau dicicil kalau ada kesepakatan. Kalau tidak, wajib dibayarkan,” demikian Rudi.*