Dinas Pendidikan Batam Pastikan Penundaan Libur Semester

14 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Kompas)

Ilustrasi (Foto:Kompas)

RIAU1.COM - Pelaksanaan libur semester ditunda Dinas Pendidikan (Disdik) Batam hingga Januari mendatang. Keputusan ini merujuk pada instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek.

Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan seperti dimuat Batampos mengatakan, meskipun aturan PPKM Level 3, pengetatan di lingkungan pendidikan tetap dilakukan. Hal ini bertujuan untuk membatasi perjalanan dan mobilisasi yang melibatkan anak-anak.

“Yang kami batasi sekarang adalah perjalanan anak. Kalau orangtua mudik atau bepergian ketika libur, pasti mereka bawa anaknya. Ini yang kami antisipasi,” katanya, Selasa (14/12).

Sambung dia, sejauh ini aturan untuk menunda, dan menggeser libur semester ke bulan Januari 2022 masih dipertahankan. Sekolah negeri dan swasta menjalankan aturan yang ada saat ini.

“Ujian sudah selesai, dan siswa kami minta tetap melanjutkan sekolahnya. Dan ini masih berjalan tidak ada masalah. Kami tidak menghapus libur, namun hanya menggeser,” sebut dia.

Pengetatan ini, tambah dia, dilakukan dalam antisipasi libur natal dan tahun baru. Mulai berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Sekolah nanti ambil rapor kemungkinan tanggal 8 Januari, dan setelah itu mereka akan libur. Sebelum memasuki semester kedua,” ujar Hendri.

Saat ini Batam, ujar dia lagi, sudah masuk zona hijau, khusus untuk lingkungan pendidikan, diharapkan tidak kendor terhadap penerapan protokol kesehatan. Sekolah harus peduli dan menjaga agar siswa tetap aman.

“Sekolah saat ini masih dibatasi jumlah di kelas dan waktu belajar tatap mukanya. Karena mereka harus di lindungi. Sektor pendidikan masih rentan, jadi tidak boleh abai. Dan jangan ada klaster sekolah berikutnya,” papar dia.*