Saat aksi tolak penetapan UMK Batam 2022
RIAU1.COM - Tuntutan yang disampaikan Buruh terkait upah minimum kota (UMK) Batam kata, Wakil Wali kota Amsakar Ahmad, merupakan ranah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi aksi demo yang dilakukan para buruh di parkiran GOR Temenggung Abdul Jamal, Senin (6/12).
Menurutnya, seperti dimuat Batamnews, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mempertimbangkan segala aspek komprehensif dan kepentingan berbagai pihak.
“Saya selalu mengatakan bahwa substansi dalam penetapan upah ini mesti mempertimbangkan terutama dua aspek,” ujar Amsakar.
Aspek pertama, sebut dia, yaitu aspek bagi pekerja itu sendiri, dan yang kedua dari keberlangsungan usaha bagi para pengusaha.
Dari kedua aspek tersebut, Amsakar berpendapat ada titik tengah sebagai ruang kompromi untuk menyatukan dua hal tersebut.
“Apalagi sekarang, sebenarnya regulasi sudah menjamin bahwa parameter untuk menetapkan UMK itu, memang sudah terdefinisi dengan baik di ketentuan,” tutur dia.
Kemudian dia menjelaskan, regulasi yang dimaksud yaitu besaran UMK sudah dihitung berdasarkan tingkat inflasi suatu daerah, besaran kebutuhan hidup layak suatu daerah.
“Nah tiga parameter itu tinggal dikali sesuai dengan formula yang telah dibuat,” ucapnya lagi.
Adapun tuntutan buruh dalam aksi demo mereka yaitu, meminta Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2022.
Selain itu, meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK Kota Batam tahun 2022. Dalam SK tersebut ditetapkan UMK Batam tahun 2022 naik sebesar 4.186.359, hanya naik sekitar Rp 35 ribu dari tahun sebelumnya.*