Bagian dari Mafia Tanah di Kepri, Staf BPIP Dibui

26 November 2021
Ilustrasi (Foto:MediaIndonesia)

Ilustrasi (Foto:MediaIndonesia)

RIAU1.COM - Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berinisial IH dijebloskan Satreskrim Polres Bintan ke penjara. 

Pasalnya, IH masuk atau ikut serta dalam sindikat mafia tanah di Ibu Kota Kabupaten Bintan yaitu Desa Bintan Buyu.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno seperti dimuat Batamnews mengatakan, IH ditetapkan tersangka karena ketika dia menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu menerbitkan surat lahan diatas lahan milik orang lain.

"Waktu itu IH ini Pj Kades Bintan Buyu. Sekarang dia menjabat sebagai Staf BPIP di Jakarta," ujar Dwihatmoko di Mako Polres Bintan pertengahan pekan ini.

Ketika dilakukan pemeriksaan pertama, IH hadir sebagai saksi dan dimintai keterangan. Mendapati keterangan IH telah memenuhi unsur maka polisi menetapkannya tersangka.

Dikarenakan IH berada di Jakarta, maka pihak kepolisian melayangkan pemanggilan pertamanya agar IH hadir untuk ditahan. Namun pemanggilan pertama itu tidak digubris.

Lalu dilayangkan surat panggilan kedua, akhirnya alumni IPDN ini memenuhi pemanggilan itu. Lalu menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bintan.

"Panggilan kedua IH hadir. Setelah diperiksa kita lakukan upaya lainnya dan langsung menahannya," jelasnya.

IH ditahan karena terbukti ikut bermain dengan mafia tanah di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu. Dalam kasus ini, IH beserta pelaku lainnya yaitu  SD, AK, MA dan H memalsukan surat lahan.

Mereka memalsukan surat lahan seluas 14 Ha diatas lahan milik orang lain atau korban seluas 30 Ha. Akibatnya lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.

"SD, AK, MA, dan H sudah ditahan terlebih dahulu bersama mafia tanah lainnya. Sementara IH kita tahan pada 18 November lalu," terang dia.*