Selundupkan Sabu 1,8 Kilogram dari Malaysia, Seperti Ini Modus yang Dijalankan Sukirman

24 November 2021
Ilustrasi sabu/Net

Ilustrasi sabu/Net

RIAU1.COM - Sukirman alias Ukir, terdakwa kurir sabu internasional mengungkap cara menyelundupkan sabu 1,8 Kilogram dan 49 butir ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bintan. 

Mantan tenaga kerja ini mengaku kepada Majelis Hakim, narkoba diletakkan di bagian tubuhnya agar lolos masuk ke Pulau Bintan.

“Sabu dan ekstasi yang sudah dibungkus, ditempelkan pakai lakban di paha kiri dan kanan serta di selangkangan,” kata Ukir seperti dimuat Batampos.co.id di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa mengaku, narkoba tersebut diperoleh serta diperintahkan oleh seseorang bernama Joshua (DPO) untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Bintan pada Juni 2021 lalu. “Saya ditangkap polisi di pelabuhan,” sebut dia.

Saat interogasi, terdakwa mengaku diupah sebesar Rp 9 juta. Lalu terdakwa diminta menghubungi pemilik barang haram tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui pemiliknya. “Waktu diperiksa, saya telpon Suhirman, lalu dia juga ditahan,”ujar Ukir.

Sementara itu, terdakwa Suhirman alias Gondrong, mengaku sebagai sopir taksi tidak resmi. Terdakwa hanya ditugaskan dan diperintahkan hanya untuk menjemput terdakwa Ukir. “Tidak tau siapa yang akan menerima barang itu di Bintan,” kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).**