Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus mafia tanah di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, yang melibatkan oknum pegawai Satpol PP Bintan berinisial Rp dan pengusaha masing-masing berinisial Hp dan Cg diamankn Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono seperti dimuat batampos mengatakan, korban berinisial Sp menjual tanah ke salah seorang tersangka berinisial Hp. Korban juga meminta tolong agar dilakukan pengukur lahan. Kemudian tersangka Hp meminta tolong ke orang lain untuk mengukur lahan korban
Setelah dilakukan pengukuran, lahan korban hanya diklaim seluas 1,9 hektare. Padahal, sebenarnya luas lahan korban 4 hektare. “Lahan seluas 1,9 hektare dibayar sekira Rp 2 miliar,” jelas Tidar.
Sementara sisa lahan korban, masih kata Tidar, dibuatkan surat lain dan dijual ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang diterima oleh korban yakni sekira Rp 4,5 miliar.
“Modus para tersangka berusaha menguasai lahan yang bukan miliknya dengan memalsukan surat lahan dengan luas 2,1 hektare,” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka, Tidar mengatakan, dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan.*