Penerapan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru, Pihak Bandara Hang Nadim Batam Beri Penjelasan

Penerapan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru, Pihak Bandara Hang Nadim Batam Beri Penjelasan

25 Oktober 2021
Bandara Hang Nadim/ Net

Bandara Hang Nadim/ Net

RIAU1.COM - Pada hari pertama pemberlakuan syarat penerbangan yang terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penangan Covid-19 Nomor 21 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, berjalan lancar dan normal di Bandara Hang Nadim Batam, Ahad (24/10).

Namun, banyak masyarakat yang datang dan bertanya ke petugas validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kedatangan mereka untuk memastikan syarat penerbangan ke daerah yang mereka tuju.

"Tak ingin rugi dua kali, karena syaratnya sudah berubah. Makanya datang ke sini," kata Nurma salah seorang penumpang seperti dimuat Batampos.co.id.

Ia ingin memberangkatkan orangtua dan anaknya ke Medan, pekan depan. Tapi, ia tidak mengetahui, apakah untuk ke Medan memerlukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR atau antigen. ”Tadi sudah dijelaskan petugas, ke Medan bisa antigen atau PCR,” ucapnya.

Hal senada diugkapkan Ratih. Ia ingin pulang kampung ke Pekanbaru. Namun, ia mengaku mendapatkan kabar bahwa syarat penerbangan sudah berubah.

"Takutnya sudah antigen, ternyata PCR. Tapi, alhamdulillah, ke Pekanbaru masih bisa gunakan antigen," ujarnya.

General Manager BUBU Hang Nadim, Bambang Soepriono, membenarkan penerapan aturan baru penerbangan berjalan normal dan lancar.

"Tidak ada kendala, semuanya aman," imbuhnya.

Berdasarkan papan pengumuman di tempat validasi syarat penerbangan di Hang Nadim, dicantumkan syarat-syarat penerbangan. Hampir rata-rata rute Hang Nadim ke Sumatra dan Kalimantan, bisa menggunakan PCR yang berlaku dua hari atau antigen berlaku satu hari.

Dari selebaran itu disebutkan, ada beberapa daerah tujuan yang masih menerapkan PPKM level 3, salah satunya Padang Pariaman. Bandara Internasional Minangkabau berada di Padang Pariaman. Sehingga dari selebaran itu, syarat penerbangan harus menggunakan PCR.

Loading...

Harian Batam Pos mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kasatgas Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo. Ia mengatakan, sudah ada pembicaraan dengan Kepala KKP Batam dan Padang. Sehingga, untuk menuju ke Padang, dapat menggunakan antigen atau PCR.

”Jadi, bisa gunakan antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam. Ingat, untuk anak di bawah 12 tahun ketentuannya mengikuti syarat penerbangan,” jelasnya. Sedangkan untuk menuju ke Jawa dan Bali, tetap wajib menggunakan PCR 2×24 jam.

Bandara Hang Nadim sendiri memiliki beberapa rute ke Pulau Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan Inmendagri No 54 Tahun 2021, Kota Medan masuk dalam kategori PPKM level 2, Kota Padang level 2, Kota Pekanbaru level 2, Kota Jambi level 2, Kota Palembang level 2, Kota Bandar Lampung level 2 dan Kota Pontianak level 1.

Sekadar mengingatkan, syarat penerbangan terbaru sesuai SE Satgas Penangan Covid-19 No 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 88 Tahun 2021 yang mulai berlaku kemarin, antara lain; bagi yang melakukan perjalanan wajib vaksin minimal dosis pertama.

Untuk penerbangan dari Batam ke Pulau Jawa dan Bali, wajib membawa dokumen negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR dan vaksin minimal dosis pertama. Penerbangan antardaerah di Jawa dan Bali juga menerapkan syarat dan aturan yang sama.

Selain, itu penerbangan luar Jawa dan Bali, penerbangan dari dan ke daerah dengan PPKM level 3 dan 4, wajib memperlihatkan negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR dan minimal vaksin dosis pertama. Contohnya, jika tujuan dari daerah yang level 3, lalu menuju ke 3 atau 4, harus memiliki dokumen Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2, untuk yang sudah vaksin dosis pertama wajib PCR, sedangkan vaksin dosis kedua dapat hanya menujukan negatif Covid-19 dengan pemeriksaan antigen.

Selain itu, para calon penumpang wajib membekali diri dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Khusus anak umur di bawah 12 tahun, dapat melakukan perjalanan sesuai aturan SE Kemenhub dan Satgas Covid-19.*