Dari Rokok Ilegal hingga Miras, Bea Cukai Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp42,15 Miliar

19 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Beberapa titik di Kota Batam jadi sasaran operasi Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai.

Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menjelaskan, peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya seperti dimuat batampos.co.id.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

“Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021,” ujarnya.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda. Seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” katanya lagi.

Dari 20 tempat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” tuturnya.