Penghapusan Denda Pajak PKB di Kepri Diperpanjang, Ini Penjelasannya

30 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memperpanjang program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri. Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan program ini akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang.

“Keputusan awal, kebijakan ini akan berakhir pada 30 September 2021 ini. Namun dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemprop Kepri memutuskan untuk memperpanjang sampai 30 November 2021 mendatang,” ujar Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menjawab pertanyaan media.

Mantan Asisten I Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, beban ekonomi masyarakat yang cukup berat di tengah pandemi Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya untuk memperpanjang program ini. Selain itu, minat masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini juga masih tinggi.

“Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat juga memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak. Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, realisasi pendapatan dari program tersebut yang sudah lebih dari target yang ditetapkan. Sehingga bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Karena PKB merupakan salah satu sektor andalan. Target yang diharapkan lewat kebijakan tahap pertama adalah Rp 49 miliar.

“Capaian realisasinya saat ini dari Juli hingga 27 September sudah Rp 49,2 miliar. Sedangkan target kita selama tiga bulan program ini Rp 49 miliar,” jelas perempuan yang pernah duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kepri tersebut.

Seperti diketahui, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memberikan tiga jenis relaksasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Kebijakan diskon utang pajak kendaraan sampai gratis bea balik nama kendaraan kedua tersebut dimulai dari Juli September 2021. Lalu diperpanjang hingga 30 November 2021.*