Mulai Awal Tahun Depan, Di Pemko Batam Tidak Ada Lagi Pejabat Eselon IV dan III
Kantor Wali Kota Batam/Net
RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghapus jabatan eselon IV dan III di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyederhanaan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan performa dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Total keseluruhan jabatan struktural eselon IV atau jabatan pengawas Pemko Batam sebanyak 944 jabatan dan yang disederhanakan sebanyak 367 jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
"Total, ada kurang lebih 577 jabatan yang dihilangkan karena penyederhanaan ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid seperti dimuat Batampos.co.id.
Sementara di instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), eselon IV dan III ditiadakan.
Penyederhanaan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
"Kabid (Kepala Bidang) dan Kasubag (Kepala Sub Bagian) yang eselon IV, 80 persen habis (dihilangkan). Kecuali (yang tersisa) di kecamatan. Di Sekretariat Daerah saja, tinggal dua bagian saja nanti,” ungkap Jefridin.
Penyederhanaan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP), kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lebih rinci, Jefridin mengatakan, penyederhanaan OPD dilakukan sesuai rekomendasi Mendagri yang dikeluarkan berdasar Peraturan Pemerintah.
Saat ini, untuk OPD, rancangan penyederhanaan sudah selesai dilakukan.
"Dari semua dinas, jabatan Pengawas dan Kasi (Kepala Seksi) ditiadakan serta diganti menjadi fungsional tertentu. Jadi, pejabat di eselon IV menjadi pejabat fungsional,” kata Jefridin.
Menurut Sekda, pejabat eselon IV di PTSP Pemko Batam juga sudah disederhanakan. Semua eselon III di PTSP dialihkan menjadi fungsional.
”PTSP tinggal ditambahkan jumlah eselon III yang jabatan
administrator, sebanyak 4 jabatan. Masih dalam tahap penyesuaian sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri,” lanjutnya.
Khusus jabatan di bawah Camat, seperti kasubdit dan lainnya, tidak ada perubahan.
Penyebabnya, jika dihilangkan kinerja aparat untuk pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan malah tidak efisien.
”Kecuali PTSP, belum kita sampaikan ke pusat karena Mendagri baru menyosialisasikan soal PTSP. Sedangkan PP sudah keluar untuk PTSP, tapi belum kita terima, masih menunggu Biro Hukum Kemendagri. Tapi rancangannya sudah kita siapkan,” beber Jefridin.
Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut surat Sekjen Kemendagri Nomor: 061/4315/SJ Tanggal 12 Agustus 2021 terkait evaluasi kelembagaan Sekretariat Daerah seluruh Indonesia.
Hal itu juga diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota Batam Nomor 56 Tahun 2019 tentangTugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam.
Termasuk, dengan pelaksanaan transformasi jabatan struktural kejabatan fungsional dengan keluarnya rekomendasi Kemendagri, Nomor 061/4252/OTDA tentang pertimbangan penyederhanaan struktur Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.*