Di Batam, Ratusan Anak Punya Kewarganegaraan Ganda, Ini Penyebabnya

Di Batam, Ratusan Anak Punya Kewarganegaraan Ganda, Ini Penyebabnya

14 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak memiliki kewarganegaraan ganda. Dari jumlah itu, sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

"Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila seperti dimuat Batamnews, Senin (13/9).
 
Kemudian dia menjelaskan, salah satu penyebab anak memiliki kewarganegaraan ganda karena lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.

Tessa menambahkan, setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan.

Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

"Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor," ujarnya.*