Dua Laki-laki Pemilik Hampir Dua Ribu Pil Ekstasi Digelandang Polisi di Kepri

Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang laki-laki inisial J dan M karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Minggu (12/9/2021) seperti dimuat Batampos.co.id mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.
“Keduanya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kab Tanjungbalai Karimun.
‘Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” jelas Harry Goldenhardt.
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.*