Kabar Baik Bagi Pengusaha, Denda Pajak Hotel, Kafe dan Tempat Hiburan di Batam Dihapus
Salah satu hotel di Batam
RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam memberikan keringanan kepada sektor perhotelan, kafe, dan tempat hiburan berupa penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini diambil karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah seperti dimuat Batampos.co.id mengatakan, berbagai kebijakan dikeluarkan Pemko Batam untuk meringankan beban wajib pajak.
“Penghapusan pajak tidak ada, tapi kalau penghapusan denda pajak ada. Setiap sektor berbeda-beda bentuk keringanan yang kami berikan. Termasuk juga untuk pembayaran PBB yang saat ini masih berlangsung programnya,” terangnya.
Relaksasi pajak yang bisa dilakukan hanya berupa penghapusan denda untuk sektor dunia hiburan. Ia berharap, kondisi ekonomi cepat pulih, sehingga sektor pendapatan kembali bergairah.
Sebelumnya, Pemko Batam memberikan insentif kepada wajib pajak mulai September hingga November mendatang.
Insentif berupa potongan harga pajak bumi bangunan (PBB) diharapkan bisa membantu wajib pajak di tengah pandemi untuk membayar pajak bangunan mereka.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah.
Keringanan berupa potongan harga ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka.
“Memang ini program yang cukup meringankan. Mereka yang menunggak pajak bisa mendapatkan diskon,” ujarnya belum lama ini.*