Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Petugas patroli Bea Cukai (BC) Batam menangkap kapal kayu di Perairan Ngenang, Nongsa. Kapal ini diduga mengangkut barang ilegal yang akan diselundupkan ke Tanjunguban, Bintan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, M. Rizki Baidillah, seperti dimuat batampos.co.id mengatakan, penangkapan terhadap kapal kayu tersebut dilakukan pada Jumat (3/9) malam.
Dari hasil pemeriksaan, kapal mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Isi kapal berupa matras tidur, sepatu, keramik, dan barang lainnya,” ujar Rizki, Rabu (8/9).
Barang ilegal tersebut diduga dimuat dari Pelabuhan Telagapunggur, Batam. Namun, Rizki mengaku belum mengetahui berapa total kerugian negara dari aksi penyelundupan tersebut.
"Kerugian belum karena masih proses pemeriksaan berkas. Jika sudah selesai pemeriksaan, akan diinformasikan kembali,” katanya.
Sebelumnya, selama Agustus, BC Batam juga menegah empat kasus penyelundupan di jalur laut. Di antaranya di Perairan Dapur 12, Perairan Teluk Senimba, dan Perairan Tanjunggundap.
"Untuk barangnya didominasi barang campuran, dan hasil tembakau tanpa cukai,” tutup Rizki.*