Huzrin Hood/Net
RIAU1.COM - Huzrin Hood, eks Direktur PT Pelabuhan Kepri, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu (8/9).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMD tersebut. Ia menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam, lantaran sedang tidak enak badan.
Usai diperiksa, Huzrin mengaku baru melakukan perjalanan laut dari Karimun ke Tanjungpinang selama 5 jam.
"Saya tidak dapat menjawab dengan kondisi tidak sehat," kata Huzrin saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Kepri.
Bahkan, Huzrin seperti dimuat Batamnews.co.id mengungkapkan, dirinya sempat muntah-muntah saat di dalam ruangan pemeriksaan, sehingga untuk sementara ini tidak bisa dilanjutkan memberikan keterangannya.
"Ditunda untuk beberapa waktu lagi," ujarnya.
Ia menduga, pemanggilan dirinya oleh Kejati Kepri ini berkaitan dengan tugas dirinya saat menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri.
"Pemanggilan ini menyangkut Kapal Lintas Kepri saya kira. Karena saya kurang sehat, sehingga belum ada pertanyaan lain ke saya," tuturnya lagi.
Ia juga menambahkan, yang sudah ditanyakan oleh pihak Kejati Kepri tadi identitas dirinya seperti umur, alamat, serta tanggal SK pertama duduk sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri.
"Ya hanya itu saja yang baru ditanyakan," katanya lagi.*