Tahun Ini DPRD Tanjungpinang Belum Lahirkan Satupun Perda, Ini Alasan Bapemperda

31 Agustus 2021
Kantor DPRD Tanjungpinang

Kantor DPRD Tanjungpinang

RIAU1.COM - Sudah delapan bulan berjalan tahun 2021 ini, namun DPRD Tanjungpinang belum ada satupun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang, Hendy Amerta mengatakan, pada 2021 ini ada sejumlah ranperda yang ditargetkan untuk diselesaikan.

"Sekarang ada 3 yang sedang dibahas, 1 sementara fasilitasi di Provinsi Kepri, kalau 2 masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan 2 ranperda lagi dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki. Karena terbit undang-undang omnibuslaw, harus disesuaikan lagi (ranperda perizinan dan lingkungan hidup),” katanya, Senin (30/8).

Hendy, seperti diberitakan Hariankepri.com menerangkan, beberapa Ranperda itu, di luar dari ranperda wajib, seperti APBD murni maupun APBD Perubahan.

Menurutnya, penyebab lambatnya pembahasan ranperda-ranperda tersebut, karena kondisi sekarang ini pandemi Covid-19. Alasan lainnya, karena ada beberapa Ranperda yang perlu perbaikan oleh OPD pengusul.

“Tapi kami usahakan tahun ini selesai kalau tidak ada kendala, (karena) masa kerja pansus selama 1 tahun,” sebut dia.
 
Saat disinggung, apakah selama 2021 ini sudah ada Ranperda yang sudah disahkan, Hendy tidak menerangkan secara lugas.

“Kalau selesai fasilitasi Provinsi Kepri kayaknya yang aset (selesai). Paling tidak sampai akhir tahun ini,” jawab Hendy.*