Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko didampingi Kasi Humas Ipda Misyamsu Alson/metrokepri
RIAU1.COM -Jualan di Kedai kopi, Dua tersangka dugaan tindak pidana judi siejie berinisial LLSF alias RK (40) diduga sebagai bandar dan WGN alias WG (67) sebagai pembeli diringkus jajaran Satreskrim Polres Bintan, pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB disalah warung kopi di Jalan Raya Kilometer 18 arah Kijang, Bintan.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satu diantaranya berupa uang sejumlah Rp5.899.000,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko didampingi Kasi Humas Ipda Misyamsu Alson dan Kanit Opsnal Iptu Nyoman dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Dwihatmoko menerangkan, pengungkapan kasus berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis siejie di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku RK selaku bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur. RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan siejie dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Dwihatmoko.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis siejie tersebut, pelaku diamankan keesokan harinya saat sedang berada di kedai kopi.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian, karena saat ini diketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, sekali lagi diharapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.
“Kita berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan agar kita dapat memutus penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekitar kita,” ujarnya.
Dwihatmoko juga menyampaikan apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telepon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” pungkasnya. (metrokepri.com)