Kapolsek bandara Hang Nadim tunjukan barang bukti.Suryakepri.com
RIAU1.COM -Dua pelaku berinisial JN dan AT, memalsukan 80 surat test GeNose untuk calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Dua orang pekerja Test GeNose di Bandara Hang Nadim diringkus Polsek Hang Nadim Batam, pada Selasa (1/6/2021).
“Dua pelaku merupakan pekerja kontrak dari PT Prima Mulya Mandiri, yang merupakan perusahaan yang bertugas melakukan test GeNose,” kata AKP Cut Putri Amelia, Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (2/6/2021).
Cut mengatakan, kasus ini terungkap pada Senin (31/5/2021), saat petugas GeNose Bandara Hang Nadim Batam melihat resi test, dan melihat waktu penerbitan surat test GeNose. “Surat GeNose palsu waktu terbitnya pukul 05.30 WIB, sedangkan pelayanan GeNose di Bandara pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Hal itu membuat kecurigaan petugas pelayanan Test GeNose Bandara curiga, dan melaporkan hal itu kepada petugas KKP. “Petugas KKP dan Bandara Hang Nadim Batam berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, dan kasus masuk dalam penyidikan,” ungkap Cut.
Sementara itu, AKP Juwita Oktaviani menjelaskan, setelah melakukan penyidikan surat GeNose palsu, anggota mendapatkan dua pelaku. “Dari kedua pelaku, kami mengamankan dua surat Genose palsu dan dua surat GeNose asli untuk contoh pembuatan,” kata Juwita.
Juwita menjelaskan, pelaku AT bertindak sebagai calo, sedangkan JN sebagai penginput data korban yang akan mendapat surat GeNose. “Satu lebar surat test GeNose di jual pelaku Rp50 ribu,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.(Suryakepri.com)