ilustrasi
RIAU1.COM -Pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor: 22 Tahun 2021, terkait larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam pengendalian Covid-19.
Dalam SE Walikota Batam, kedai kopi, rumah makan, cafe, mal, Bar wajib tutup kegiatan pada pukul 21.00 WIB. “Tidak boleh makan ditempat, wajib bungkus,” kata Rudi, Walikota Batam, Senin (24/5/2021).
SE Walikota Batam berlaku hari ini 24 Mei 2021 sampai dengan 23 Juni 2021, untuk menyelamatkan Kota Batam.
“Khusus acara pernikahan diperbolehkan, dimana untuk Akad di KUA maksimal 10 orang dan Akad di rumah maksimal 30 orang,” ujarnya.
Untuk kegiatan keramaian yang tidak diperbolehkan diantaranya pesta, resepsi pernikahan, akikah, syukuran, konser, tabliq akbar, hiburan, pasar malam, seminar, dan pelatihan.
“Sektor esensial diperbolehkan buka diantaranya kesehatan, pasar, perbankan, perhotelan, dan lainnya,” ungkap Rudi. (suryakepri.com)