Motor Masih Kredit Dijual ke Pulau, 2 Pelaku Ditangkap Polres Bintan

Motor Masih Kredit Dijual ke Pulau, 2 Pelaku Ditangkap Polres Bintan

23 April 2021
pelaku pengelapan

pelaku pengelapan

RIAU1.COM -Dua pelaku pengelapan kendaraan bermotor berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Dua pelaku berhasil diringkus polisi, yakni berinisial HPJ (34) dan HA (29).

Dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Bintan menyita barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek. Sepeda motor itu diperoleh dari penyidik di Pulau Tambelan dan Kabupaten Natuna.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno. “Pelaku tiga orang, tapi satu orang lagi masih DPO (daftar Pencarian Orang),” kata AKP Dwihatmoko, Kamis (22/4/2021).

Disampaikannya, pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 4 Maret 202.

“Keduanya menjalankan aksinya dengan modus HA sebagai pelaku yang mengambil motor di dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ yang memberikan modal HA untuk mengambil motor kemudian menjual motor tersebut ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua,” katanya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 4 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran,” tutup AKP Dwihatmoko. (Suryakepri.com)