Dikabarkan, 400 Proyek Pengadaan Senilai Rp 55 Miliar di Pemkab Karimun Belum Dibayarkan

Dikabarkan, 400 Proyek Pengadaan Senilai Rp 55 Miliar di Pemkab Karimun Belum Dibayarkan

23 April 2021
DPRD Karimun menyerahkan laporan Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2020 kepada Plh Bupati Karimun, Rabu (21/4/2021). Foto Suryakepri.com/YAHYA

DPRD Karimun menyerahkan laporan Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2020 kepada Plh Bupati Karimun, Rabu (21/4/2021). Foto Suryakepri.com/YAHYA

RIAU1.COM -Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun disebut masih berutang pembayaran sekitar 400 proyek pengadaan senilai Rp 55 miliar tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun tahun 2020 yakni Ady Hermawan. “Masih belum dibayarkan,” ujar Ady Hermawan saat paripurna DPRD Karimun, Rabu (21/4/2021).

Politisi Hanura itu juga menyebut saat ini, Pemkab Karimun baru memiliki kas untuk pembayaran sekitar Rp 35 miliar dari yang dibutuhkan Rp 55 miliar.

Sisanya sekitar Rp 20 miliar, Ady menyebut akan dibayar pemkab secara bertahap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Karimun.

“Sayangnya sampai saat ini review dan audit oleh Inspektorat belum mencapai 50 persen,” ujarnya.
Rencananya kata Ady, seluruh kegiatan review dan audit oleh Inspektorat Daerah Karimun akan selesai pada awal Juli 2021 atau sebelum pengesahan APBD Perubahan Karimun 2021.

“Kalau meleset kegiatan Inspektorat, berarti ya meleset juga lah pembayarannya,” ungkapnya.

Mengenai penyebab terjadinya tunda bayar, Ady mengaku karena pemerintah pusat tidak melakukan transfer anggaran sebesar 100 persen.

Begitu juga dengan Pemprov Kepri juga tidak melakukan transfer 100 persen.
“Provinsi itu hanya 67 persen, dan pusat pun demikian, sehingga terjadi tunda bayar,” beber Ady.

Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati Karimun Muhammad Firmansyah menanggapi dan menerima pandangan fraksi-fraksi disampaikan melalui Pansus DPRD Kabupaten Karimun.

Firmansyah mengatakan, Pemkab Karimun terbuka dalam konteks meneruskan rekomendasi DPRD tersebut.

“Semua usulan-usulan dan saran yang disampaikan Pansus kami terima, begitupun mengenai adanya OPD yang jarang ikut dalam setiap kegiatan paripurna, ini manjadi catatan kami,” kata Firmansyah. (Suryakepri.com)