Buntut Dugaan Korupsi, Paspor Bupati Bintan Apri Sujadi Dititipkan di Imigrasi Tanjungpinang
Bupati Bintan Apri Sujadi/antara
RIAU1.COM -Buntut dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menitipkan paspor atas nama Apri Sujadi yang menjabat sebagai Bupati Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, membenarkan prihal surat tersebut.
“Iya paspor yang bersangkutan (Apri Sujadi) sudah dititipkan ke kami sejak hari Kamis 1 April kemarin,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, Sabtu (3/4/2021)
Irwanto menyampaikan bahwa penitipan ini berdasarkam surat yang diterima dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, agar Apri Sujadi segera menitipkan paspornya.
“Ajudan dari yang bersangkutan yang mengantarnya. Jadi tidak bisa ke mana-mana,” katanya.
Namun Irwanto membantah saat dikonfirmasi apakah penitipan paspor itu salah satu upaya pencekalan.
“Belum ada yang lain-lain apalagi pencekalan, baru perintah untuk menitipkan saja (paspor, red),” bantahnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Mengenai peningkatan status yang mengarah kepada tersangka dalam kasus yang itu, Ali mengatakan, hal itu menjadi kebijakan pimpinan KPK dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan terhadap para tersangka.
Sementra itu, Tim Penyidik KPK pada minggu lalu, juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.
Kemudian Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 sampai sekarang.
Para saksi diperiksa terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dan pemberian izin dan kuota barang tidak kena cukai di Kawasan Kawasan (BP) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan 2016-2018. (presmedia)